Tugas
Kecamatan Cisarua mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam implementasinya kewenangan tersebut dijabarkan dalam tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan.
Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dimaksud mencakup 22 (dua puluh dua) bidang, sebagai berikut :
1. Bidang Pekerjaan Umum
2. Bidang Kesehatan
3. Bidang Pendidikan
4. Bidang Pertanian
5. Bidang Perhubungan
6. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
7. Bidang Lingkungan Hidup
8. Bidang Pertanahan
9. Bidang Perkoperasian
10. Bidang Sosial dan Tenaga Kerja
11. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa
12. Bidang Kependudukan
13. Bidang Ekonomi dan Keuangan
14. Bidang Keluarga Berencana
15. Bidang Penerangan
16. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik mengenai Kesatuan Bangsa, Kepegawaian dan Perlengkapan
17. Bidang Hukum dan Perundang-undangan
18. Bidang Kehutanan dan Perkebunan
19. Bidang Pertambangan dan Energi
20. Bidang Pariwisata
21. Bidang Kebudayaan, dan
22. Bidang Penataan Ruang
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum; |
b. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; |
c. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; d. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati; e. Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; f. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di tingkat kecamatan; g. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa; h. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan; dan i. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. |